[PORTAL-ISLAM.ID] Kepergian Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Arab Saudi pada 2017 silam meninggalkan sederet kasus hukum. Kini, setelah Habib Rizieq kembali pulang, kasus hukum tersebut menjadi tanda tanya publik. Apakah kembali diusut atau dibiarkan begitu saja?
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin mengatakan, ada kemungkinan polisi tidak mengusut kasus-kasus hukum terkait Habib Rizieq.
Dia berpandangan, ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membuat polisi memilih tidak mengusut, salah satunya ialah pertimgangan situasi keamanan. Di mana, pengusutan kasus hukum Habib Rizieq akan memantik gelombang unjuk rasa dari para pengikutnya.
"Polisi kemungkinan tak akan mengusut kasus hukum HRS. Dan kalau tak salah, kepolisian sudah menghentikan kasus-kasus hukum HRS. Karena jika polisi mengusut kasus hukumnya lagi HRS akan makin banyak menuai simpati rakyat Indonesia karena dianggap dizalimi," kata Ujang kepada Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Selain itu, kata Ujang, pengusutan kasus hukum Habib Rizieq justru hanya akan merugikan pihak pemerintah karena akan menambah kegaduhan. Di mana pemerintah juga akan tambah dibenci, seiring dengan sorotan publik mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
"Akan menambah kebencian publik pada pemerintah. Karena dulu pun kasus HRS diada-adakan dan dicari-cari sehingga terusir ke luar negeri. Dan akan menambah kegaduhan yang tak perlu," kata Ujang.
Sumber: Suara