[PORTAL-ISLAM.ID] Jika Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, Polri menyatakan bahwa kasus hukumnya akan dicek kembali.
Disebutkan, kepolisian akan segera memeriksa kembali sejauh mana penanganan terhadap masalah hukum yang mengaitkan dengan Habib Rizieq Shihab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, kasus hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan dicek kembali.
Kepolisian juga terus mengikuti perkembangan menyangkut isu kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia yang kabarnya dalam waktu dekat.
"Kan kasusnya ada beberapa di Polda Metro dan Polda Jabar. Nanti kita lihat. Harus kami cek ke Polda sudah sejauh mana," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020) seperti dikutip dari KompasTV.
Menyangkut rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab, kepolisian tidak akan menerapkan pengamanan khusus.
"Ya, kalau mau pulang silakan saja, tidak ada (pengamanan khusus)," kata Awi.
Seperti diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Besok Rabu (4/11/2020) pagi, dikabarkan Habib Rizieq akan mengumumkan tanggal kepulangannya melalui siaran langsung chanel Youtube Front TV.