Instruksi Baru Mendagri Tito: Gubernur Bisa DIBERHENTIKAN atas Pelanggaran Protokol Kesehatan

APAKAH ANIES BASWEDAN AKAN KENA SANKSI PEMBERHENTIAN? 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu (18/11/2020). 

Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11/2020), dikutip dari Republika.

Tito meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menegaskan, agar kepala daerah konsisten mentaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," kata Tito.

Di sosial media sudah beredar viral salinan Instruksi Mendagri Tito.

Pada poin kelima disebutkan sanksi pemberhentian:

"Berdasarkan instruksi pada Diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian."

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 ini dikeluarkan "Menindaklanjuti arahan Presiden RI pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta, yang diantaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat."
Baca juga :