Cara berpikir yang benar begini:
Baliho apapun itu bila tanpa ijin wajib ditertibkan dan ini wewenangnya Satpol PP.
Bila Satpol PP mendapat perlawanan dari pemilik baliho maka dapat meminta bantuan pak Polisi.
Bila mana Polisi meminta bantuan TNI? Kondisi seperti apa yang diperlukan peran serta TNI untuk terlibat?
Yaitu, jika yang punya baliho melakukan tindakan brutal secara massif dan dalam kelompok yang besar yang dinilai memiliki dampak kerusakan yang luar biasa.
Pertanyaannya adalah:
1. Apakah kondisi tersebut terjadi saat itu (waktu menurunkan baliho)? Sehingga dianggap perlu melakukan Operasi Militer Selain Perang?
2. Apakah Polda selevel Polda Metro Jaya tidak memiliki kemampuan untuk memback up Satpol PP?
Kalo mau kasih bunga tuh bila TNI kemaren mampu membantu polisi untuk mencegah chaos-nya bandara yang merupakan objek vital negara, seperti tercantum di poin penindakan.
Gini aja gak paham ... heran Akutu 😑
(Akang Gendang Muter Muter)
Cara berpikir yang benar begini : Baliho apapun itu bila tanpa ijin wajib ditertibkan dan ini wewenangnya satpol pp....
Dikirim oleh Akang Gendang Muter Muter pada Selasa, 24 November 2020