[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD menuding Habib Rizieq Shihab dideportasi pemerintah Arab Saudi karena pelanggaran imigrasi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui Youtube Cokro TV pada Selasa (3/11/2020), menanggapi ramainya kabar bahwa Habib Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia.
"Tapi satu hal yang belum dicabut, dia itu akan dideportasi karena dianggap melakukan pelanggaran imigrasi. Sekarang ini Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi. Dia ingin pulang terhormat gitu. Ya silakan saja urus, itu kan urusan dia sama pemerintah Arab Saudi bukan urusan dengan pemerintah Indonesia," ujar Mahfud MD.
Pernyataan dan tuduhan Mahfud MD oleh FPI disebut sebagai kebohongan besar.
"Demi ALLAH SWT, ANDA @mohmahfudmd PEMBOHONG BESAR !!!" ujar FPI pada Rabu (4/11) lalu.
Terbaru, FPI mengunggah video Habib Rizieq yang sedang melaksanakan I'tikaf di Masjidil Haram.
"HRS melaksanakan itikaf di Masjidil Haram kemarin ba'da dzuhur hingga isya' sebelum kepulangan 3 hari kedepan. @mohmahfudmd kalau dideportasi bisa bebas kayak gini?" kata FPI di akun twitternya @Dpp_L1f, Jumat (6/11/2020).
Seorang pengacara di akun twitternya juga menegaskan kalau status sebagai dideportasi, maka orang yang bersangkutan tidak akan bebas kondisisnya, tapi ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi sebelum dikembalikan ke negara asal.
"Gak usah pamer Goblok di temlen cong. Status orang yg di deportasi harus ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi sebelum di kembalikan. (Ini HRS) Orang tinggal di rumah. Beli ticket pesawat sendiri dibilang deportasi. TOLOL," kata pengacara @HukumDan menjawab ocehan buzzeRp.
[Video - HRS Itikaf di Masjidil Haram]
HRS melaksanakan itikaf di Masjidil Haram kemarin ba'da dzuhur hingga isya' sblm kepulangan 3 hari kedepan. @mohmahfudmd kl dideportasi bisa bebas kayak gini? #AhlanWaSahlanIBHRS pic.twitter.com/8id8HNeLbb
— L1F_DPP98 (@Dpp_L1f) November 6, 2020
Gak usah pamer Goblok di temlen cong.
— HUKUM MILIK PENGUASA (@HukumDan) November 6, 2020
Status orang yg di deportasi harus ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi sebelum di kembalikan.
Orang tinggal dirumah. Beli ticket pesawat sendiri dibilang deportasi.
TOLOL https://t.co/aldl1nkMG3