[PORTAL-ISLAM.ID] Opsi penerapan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam memproses kerumunan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 membuat beberapa pihak geleng-geleng.
Diketahui, salah satu kegiatan berkerumun yang paling disoroti adalah acara maulid nabi dan pernikahan putri imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab di Petamburan yang menyeret Gubernur DKI Anies Baswedan hingga pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Menurut aktivis manusia merdeka Said Didu, opsi penerapan UU Kekarantinaan terkesan sengaja dilakukan hanya untuk menjerat pihak-pihak yang kontra dengan pemerintah.
Sebab sebelumnya, penerapan UU Kekarantinaan ditolak habis-habisan oleh pemerintah pusat. Hal itu terlihat saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hendak menerapkan kebijakan karantina wilayah di awal wabah Covid-19 di Jakarta namun ditolak pemerintah pusat.
Medio Maret 2020 silam, usulan Anies tersebut tak diindahkan Presiden Joko Widodo yang justru memilik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh sebab itu, Said Didu pun menganggap penerapan Pasal UU Kekarantinaan dalam penindakan kerumunan di Jakarta mengesankan hanya untuk menyasar Gubernur Anies Baswedan.
"Dulu Anies mau lakukan (karantina) tapi dimaki oleh pusat. Sekarang mau gunakan UU itu untuk jerat Anies. Kalian waras?" kritik mantan Sekretaris BUMN ini di akun Twitternya, Kamis (19/11).[rmol]
Mereka ngotot tidak mau menggunakan UU Karantina utk penanganan Covid-19 utk hindari tanggung jawab keuangan, tapi saat terjadi kerumunan, mereka ingin menggunakan UU tersebut utk menjerat yg bukan gengnya.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) November 18, 2020
Klean waras ?