[PORTAL-ISLAM.ID] Di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (17/11/2020), Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin membongkar fakta soal protokol kesehatan.
Memulai pembahasan, Irmanputra Sidin menyorot dua peristiwa yang baru saja terjadi.
Irman menyebut ada dua fenomena yang terjadi beberapa hari ini.
Pertama pelanggaran protokol kesehatan berujung denda kepada warga negara, seperti dialami HRS yang didenda Rp 50 juta.
Dan ada lagi dugaan peristiwa pidana berujung pemanggilan Gubernur DKI oleh Polda Metro Jaya.
Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, yang berhak memanggil Anies Baswedan maupun kepala-kepala daerah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Irmanputra menegaskan tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
"Kemudian Gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana, enggak ada peristiwa pidana di situ," ujar Irmanputra Sidin.
"Yang ada adalah peristiwa pemerintahan di situ, sehingga bayangan saya kalaupun mau dipanggil, Mendagri lah yang panggil," jelasnya.
Selain itu, dirinya memastikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak ada acuannya dalam Undang-undang Karantina Kesehatan.
Selengkapnya video:
[Video FULL]Clear ya..? Buat yang waras.
— ً (@U_y_o_k) November 18, 2020
Buat #KaumKolam ini bikin kolam tambah butek... :-) pic.twitter.com/EX9ThpU1Wi