[PORTAL-ISLAM.ID] Acara ILC tvOne tadi malam, Selasa (3/11/2020), mengangkat topik UU ITE MENGANCAM KEBEBASAN BERPENDAPAT.
Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah menyebut UU ITE itu saat ini sudah disalahgunakan. Karena UU ITE itu bukan produk hukum pidana, tapi hukum administratif.
"UU ITE ini merupakan UU Administrasi, bukan UU Pidana. UU Administrasi itu tidak boleh mengandung pidana berat, paling-paling kurungan 6 bulan atau denda. Dan yang paling banyak semestinya sanksi administratif, misalnya tutup perusahaan, cabut ijin, bukan ke pidana," kata Prof. Andi Hamzah.
Prof. Andi Hamzah membenarkan paparan sebelumnya yang disampaikan Said Didu.
"UU ITE ini bukan untuk ujaran kebencian, kalau penghinaan itu ada di KHUP (bukan UU ITE)," ujar Prof. Andi Hamzah.
Simak videonya:
๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ & ๐ง๐ฒ๐ด๐ฎ๐‼️
— ๐๐๐๐๐ฒ๐๐ฐ๐๐ⒾⒹ (@demoCRAZY_id) November 3, 2020
Saat Ahli Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah mendukung pendapat Pak @msaid_didu ttg UU ITE
UU ITE itu bkn produk hukum pidana tapi hukum administrasi, jangan sampai dipakai u/ menipu & menjerat ujaran kebencian‼️#ILCKebebasanBerpendapat
Share๐tweeps๐ pic.twitter.com/Zg7yiOE7lx