Bukan Nambah Saham Bir, Anies Mau Jual! Paham?
Oleh: Tony Rosyid (Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)
Akhir pekan ini ramai di media memberitaan tentang kenaikan saham Pemprov DKI di perusahaan bir, PT. Delta Djakarta tbk. Di website BEI/ITD diinformasikan bahwa pada bulan oktober lalu saham Pemprov DKI di perusahaan bir PT. Delta Djakarta tbk naik menjadi 58,33%. Sebelumnya hanya 26,25%.
Publik dibuat geger dan bertanya-tanya: Pemprov DKI nambah saham bir? Di tengah pandemi, Pemprov DKI mau cari uang lewat jual beli minuman keras? Bukannya Anies dulu mau jual saham bir, kok malah nambah?
Ternyata, terjadi kesalahan input data. Direktur PT. Raya Saham Register mengakui bahwa telah terjadi salah input. Ia mengatakan bahwa jumlah saham Pemprov DKI masih tetap sama yaitu 26,25%. Atau 210.200.700 lembar. Sedangankan 58,33% atau 467. 061.150 lembar saham itu milik PT. Miguel Malaysia. Ternyata, inputnya terbalik.
Bukan mau nambah, gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan justru mau menjual seluruhnya saham Pemprov di perusahaan bir tersebut. Niat ini bahkan sudah ada sebelum Anies dilantik menjadi gubernur.
Namun, upaya Anies untuk menjual saham bir itu tidak disetujui oleh DPRD. Menurut aturan, penjualan saham bir milik Pemprov di PT. Delta Djakarta tbk itu harus disetujui oleh DPRD DKI. Kalau DPRD gak setuju, maka gak akan terjadi penjualan itu. Anies gak bisa menjual secara sepihak, karena itu akan dianggap pelanggaran hukum.
Anies sudah tiga kali mengajukan ke DPRD terkait rencana penjualan saham bir milik Pemprov DKI. Pertama, Surat Gubernur DKI Nomor 479/-1.822. Kedua Surat Gubernur DKI Nomor 91/-1.822. Ketiga, Surat Gubernur DKI Nomor 177/-1.822. Ketiga surat gubernur ini ditolak oleh DPRD DKI.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy Marsudi mengatakan: "saya tidak akan jual saham milik Pemprov DKI di PT. Delta Djakarta tbk". Tegas dan gamblang! Apa alasannya? Jika dijual, Pemprov DKI gak bisa mengontrol peredaran bir di masyarakat, katanya.
Alasan aneh, mengada-ada, dan terkesan dibuat-buat. Kalau alasannya supaya bisa mengontrol peredaran, kenapa DKI tidak membeli saham di diskotik, pantai pijat, dan hotel yang sering dipakai untuk praktek prostitusi, supaya semuanya bisa terkontrol.
Peredaran bir atau jenis minuman keras, itu ada aturannya. Soal pengawasan, bukan hanya tugas Pemprov, tapi itu tugas aparat kepolisian. Masyarakat bisa membantu ikut mengawasi. Jika PT. Delta Djakarta tbk melanggar, ya Pemprov DKI bisa mencabut ijin usahanya. Bagaimana mau cabut ijin pelanggaran kalau saham DKI masih ada 26,25%. Bisa hilang uang milik DKI ini.
Justru, jika Pemprov DKI gak punya saham, maka sewaktu-waktu PT. Delta Djakarta tbk melakukan pelanggaran, Pemda DKI gak ada beban untuk mengambil langkah tegas. Diantaranya mencabut ijin usaha PT. Delta Djakarta tbk. Karena itu, Anies berupaya keras untuk menjual saham Pemprov DKI di perusahaan bir tersebut.
Dengan memiliki saham di PT. Delta Djakarta tbk, Pemprov DKI justru bisa tersandera jika terjadi pelanggaran edar yang dilakukan perusahaan bir tersebut. Pemprov DKI tak bisa semena-mena mencabut ijin usahanya, karena memiliki saham 26,25% di perusahaan itu. Bagi PT. Delta Djakarta tbk, ini keuntungan pertama.
Keuntungan kedua, terkait regulasi. Kalau ada saham Pemprov DKI, maka otomatis keberadaan PT. Delta Djakarta tbk itu legal. Keberadaannya sah secara hukum. Gak mungkin Pemprov DKI punya saham di perusahaan ilegal. Bagi konsumen bir, jaminan legal itu sangat penting.
Keuntungan ketiga, PT. Delta Djakarta tbk bisa memanfaatkan berbagai akses yang dimiliki Pemprov DKI dalam memasarkan produknya. Adanya saham Pemprov DKI di PT. Delta Djakarta tbk akan menjadi pertimbangan penting bagi konsumen.
Dengan berbagai keuntungan ini, PT. Delta Djakarta tbk diduga akan berusaha sekuat tenaga mempertahankan saham yang dimilik Pemprov DKI. Apapun caranya.
Alasan utama Anies mengapa tak pernah berhenti berupaya menjual saham Pemprov DKI di PT. Delta Djakarta tbk tersebut, karena ini aspirasi warga Jakarta. Warga Jakarta yang minta agar Anies jual saham Pemprov DKI itu. Warga Jakarta gak mau pemerintah DKI ikut bisnis haram.
Dan harus dimaklumi, warga DKI Jakarta mayoritas beragama Islam. Bagi umat Islam, minum bir itu haram, apalagi bisnis bir. Karena ini negara demokrasi, kita mesti hargai aspirasi itu. Terutama DPRD, harus buka telinga dan mau menyerap aspirasi mayoritas warga Jakarta itu. DPRD itu wakil rakyat. Bukan wakil PT. Delta Djakarta tbk. Ini yang harus diingatkan.
Alasan Prasetyo, ketua DPRD DKI mempertahankan saham bir milik Pemprov DKI agar bisa mengawasi peredarannya, ini gak masuk akal! Kalau ada seseorang membuat alasan gak masuk akal, publik patut curiga: adakah yang disembunyikan di balik alasan itu? Nah, ini menarik.
Salah input data saham Pemprov DKI di PT. Delta Djakarta tbk yang sedang ramai dibicarakan publik ini bisa menjadi momentum bagi warga DKI untuk mendesak DPRD agar menyetujui permintaan Anies, Gubernur Jakarta, menjual saham bir di PT. Delta Djakarta tbk tersebut.
Masyarakat mesti bicara ke media, dan memberi dukungan kepada Anies untuk menjual saham tersebut. Bila perlu, puluhan ribu massa datang ke gedung DPRD dan mendesak wakil rakyat itu menyetujui penjualan saham bir yang sudah tiga kali diajukan oleh gubernur DKI tersebut. Ingatkan pada para anggota DPRD bahwa mereka wakil rakyat, bukan wakil konglomerat.
Jakarta, 15 Nopember 2020