[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon kompak tidak sepakat dengan salah satu prajurit TNI yang diganjar hukuman lantaran mendukung Habib Rizieq Shihab.
Hidayat Nur Wahid mengatakan, sejak dulu TNI dikenal dekat dengan masyarakat dan kalangan ulama. Dia berikan contoh KH Syubchi Parakan yang sangat dihormati oleh Jenderal Sudirman.
“Dari dulu, TNI dikenal dekat dengan Ulama. Jendral Sudirman, Bapak TNI, sangat hormat dengan KH Syubchi Parakan,” kata Hidayat Nur Wahid di twitternya, Kamis (12/11).
Wakil Ketua MPR RI ini menyayangkan pihak TNI yang menjatuhi hukuman kepada prajurit yang mengaku dukung HRS tersebut. Sebab, HRS merupakan sosok yang tidak memusuhi negara.
“HRS sejak di Makah nyatakan beliau tidak memusuhi Pemerintah atau TNI. Ekspresi hormat 2 Prajurit itu mestinya tidak berbuntut panjang, tapi harumkan nama TNI dan kuatkan NKRI,” kata Hidayat.
Sementara itu, Fadli Zon menilai, tidak seharusnya prajurit tersebut didiskriminasi. Tidak ada salahnya jika ada prajurit TNI mendukung Habib Rizieq Shihab.
“Apa salahnya kalau ada prajurit TNI simpati atas kedatangan ulama besar Habib Rizieq Syihab dari Saudi Arabia setelah 3,5 tahun? Jangan mengirim pesan salah papa publik, ” kata Fadli Zon.
“TNI selalu baik dengan ulama, kyai, habaib dan tokoh-tokoh agama. Jangan perlakukan prajurit tersenut seperti kriminal,” sambung Fadli.
Diberitakan, sebelumnya sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI tengah berada di dalam truk militer dan mengucapkan kalimat bernada dukungan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, viral beredar di media sosial.
Video tersebut diketahui diambil pada saat anggota TNI tengah melakukan perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, untuk melakukan tugas pengamanan terhadap massa yang akan datang menyambut kedatangan Rizieq Shihab pada Senin, (9/11) kemarin.
Pihak Kodam Jaya pun langsung mengklarifikasi kejadian tersebut. Pernyataan yang dilontarkan oleh prajurit TNI itu dianggap sebuah pelanggaran dalam tata kehidupan militer.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar langsung mengatakan, prajurit tersebut bernama Kopda Asyari. Dia dianggap melanggar tata kehidupan militer.
“Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomo 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Refki. Atas aksinya itu, Kopda Asyari pun disebut dikenal sansksi disiplin.[fin]