ANIES JADI TARGET?
Polisi hari ini, Selasa (17/11/2020), memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan.
Dia akan diminta klarifikasi kegiatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri HRS di markas FPI Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam surat bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa hari ini (17/11/2020) pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
Apakah Anies bisa dikenai pidana sesuai UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan?
Benarkah dia menjadi target? Dan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menjatuhkannya?
Di sosial medua para buzzeRp juga meramaikan tagar #NonAktifkanAnies.
Simak analisisnya oleh Pengamat Politik Hersubeno Arief:
[Video]