[PORTAL-ISLAM.ID] Pantesan sekarang mereka gencar menyerukan menempuh jalur menggugat ke MK bagi yang tidak setuju dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai perjuangan untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sia-sia hasilnya. Karena sudah dikunci dengan revisi UU MK.
"Tadianya saya bersama ahli-ahli hukum kepikiran untuk mengajukan judicial review ke MK, sampai dua hari lalu saya mendapat salinan revisi UU MK. Revisi MK ini juga berlangsung cepat dan diam-diam."
"Jadi percuma kita judicial review ke MK karena pasal 59 ayat 2 telah dihapus. Ayat 2 yang dihapus itu berbunyi 'Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR dan Presiden segera menindaklanjuti putusan MK'. Ini yang dihapus. Jadi kalaupun menang di MK, maka tidak ada kewajiban dari DPR dan Pemerintah untuk menindaklanjuti itu."
"Jadi alternatifnya apa? Alternatif yang paling memungkinkan adalah terus mendesak Presiden mengeluarkan Perppu."
[Video]
Nah, mereka sudah kunci semua peluang untuk menang di MK. Sok2an nyuruh JR ke MK. Belagak planga plongo tapi akalnya luar biasa culas pic.twitter.com/ioacamM60x
— #RepublikDagelan (@panca66) October 12, 2020