[PORTAL-ISLAM.ID] DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyoroti adanya pelanggaran kepala daerah dalam hal ini Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang melakukan kampanye pada hari Minggu.
Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik menilai, apa yang telah dilakukan Walikota Risma berkampanye pada hari Minggu masuk ranah pidana.
"Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan, karena saya lihat ini sudah dibaca umum," kata Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu, (24/10).
Diketahui Walikota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah Indar Parawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat M. Sholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10).
Risma dilaporkan terkait kampanyenya secara daring dalam acara dengan tema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada hari Minggu (18/10) untuk memilih pasangan calon walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji.
Untuk itu, lanjut Abdul Malik, pihaknya meminta Bawaslu Surabaya agar tidak tinggal diam.
"Bawaslu sepertinya tidak paham hukum. Bawaslu harus konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jatim atau Bawaslu RI," katanya.
Malik meyakini bahwa yang dilakukan Risma masuk ranah pidana sebab sudah ada yurisprudensi atau contoh putusan hukum pidana yakni Lurah Sampangagung, Mojokerto, Suhartono pada saat Pilpres 2019 hanya menyambut calon wakil presiden Sandiaga Uno
Saat itu, kata Malik, Lurah Suhartono yang kebetulan dia tangani perkara hukumnya diputus dua bulan masuk tahanan oleh pengadilan negeri setempat.
"Istilahnya ada putusan, sudah inkrah, sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung. Diputus dua bulan dan bayar uang denda Rp 6 juta. Putusan 13 Desember 2018," jelasnya.
Malik juga meragukan tentang adanya klaim bahwa Risma sudah mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye.
"Saya sudah klarifikasi ke Pemprov Jatim. Izinnya November bukan Oktober," pungkasnya.
Sumber : RMOL