[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota DPR RI dari F-PKS, Ledia Hanifa menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan PKS menolak rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Salah satunya yakni perubahan draft pada naskah undang-undang Cipta Kerja.
"Pada 12 Februari 2020 yang diserahkan kepada DPR itu 1028 halaman, di 5 Oktober ada 905 halaman, tetapi kemudian diminta untuk tidak disebarluaskan. Kemudian beredar lagi yang 1052 halaman, 1035 halaman," ucap Ledia dalam Sarasehan Kebangsaan #35 via aplikasi Zoom, Kamis (22/10/2020).
Fraksi PKS, lanjut Ledia, menengarai ada perubahan substansi dari naskah yang mulanya 905 halaman jadi 812 halaman.
Perubahan substansi ada yang lebih buruk dari sebelumnya, ada yang menjadi lebih baik.
"Namun kita perlu lihat bahwa meskipun lebih baik, tetapi ini ada perubahan setelah rapat paripurna tetap saja itu melanggar prosedur dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam Sistem Ketatanegaraan kita," ucap Ledia.
Draft awal RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR pada 12 Februari 2020 sebanyak 1028 halaman.
Sumber: Tribunnews