[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani didatangi pihak kepolisian dari Bareskrim Polri, untuk dilakukan penangkapan.
Kejadian terjadi pada Senin, 19 Oktober 2020, pukul 19.15 WIB. Tim Bareskrim yang datang kurang lebih sebanyak 25 orang yang menyerbu dan memasuki semua ruangan kantor lawyer Ahmad Yani, Jl. Matraman Raya No. 64, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Ahmad Yani pun membenarkan hal tersebut. "Iya betul (didatangi polisi -red). Ya, saya lagi mimpin rapat, datang polisi mau nangkap, saya tanyakan apa salah saya, kayak gitu, perbuatan apa yang saya lakukan, melanggar pasal-pasal mana, ancamannya berapa," ujar Yani dihubungi SINDOnews, Selasa (20/10/2020).
Saat itu, aparat kepolisian tidak bisa menjelaskannya. Karena itu, Yani menolak diangkut para aparat kepolisian itu. Yani pun meminta ketua tim penangkapannya itu untuk menjelaskan.
"Ternyata dari pengembangan kasusnya Anton (Permana), dari YouTube-nya Anton itu. Kalau kayak begitu menurut saya ini pengembangan perkara, kalau pengembangan perkara panggil lah saya sebagai saksi atau apa," tutur mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Kini, Ahmad Yani juga menonaktifkan aplikasi perpesanan WhatsApp-nya. "Saya enggak pakai WhatsApp," ujar Yani.
Sementara itu menurut Sa'dun Masyhur salah satu deklarator KAMI menuturkan:
"Semua orang di ruangan kantor itu, termasuk para tukang yang sedang rehab kantor tersebut, diminta dan diperiksa HPnya," ucap Sa'dun Masyhur salah satu deklarator KAMI, seperti dilansir TeropongSenayan, Selasa (20/10/2020).
Dalam kesempatan itu, kata ia, Yani telah disodorkan surat penangkapan, tetapi ditolak oleh dirinya, dan ditanyakan atas dasar apa ia ditangkap, kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan.
"Karena petugas tidak bisa menjawab, akhirnya Ahmad Yani meminta agar Ketua Tim Penangkapan tersebut untuk memberikan penjelasan. Kemudian seorang AKBP sebagai ketua Tim itu menunjukkan Youtube yang dibuat oleh Saudara Anton Permana (deklarator KAMI yang sudah ditangkap), yang menurut keterangan Anton Permana, narasi tersebut dibuat oleh Bang Yani. Padahal diketahui bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi KAMI, yang ditanda tanggani dan disebarkan secara luas," bebernya.
"Mengingat hal tersebut, merupakan pengembangan pemeriksaan perkara terdakwa Saudara Anton Permana yang ditandatanggani pada pukul 18.15 WIB, atau hanya sekitar satu jam sebelum percobaan penangkapan, maka disampaikan Ahmad Yani, sesuai prosedur hukum yang berlaku ia harus dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut. Dalam kaitan itu, petugas kemudian bersepakat untuk saling bertelepon besok pagi, Selasa, 20 Oktober 2020," tambahnya.
(Sumber: Sindonews, TeropongSenayan)