[PORTAL-ISLAM.ID] Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
RUU ini diajukan oleh Pemerintah dan mengklaim dengan RUU ini akan bisa mendatangkan investor ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan payung hukum ini (UU Ciptaker) dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.
Namun, RUU ini mendapat penolakan luas terutama dari kalangan buruh dan aktivis lingkungan, diantaranya terkait Pasal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal soal Pesangon, dll.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai disahkannya RUU Cipta Kerja ini tidak akan membuat investor datang.
"Ane gak yakin investor datang... investor yg bener itu yang komit dengan HAM dan lingkungan," kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Selasa (6/10/2020).
"Kalau UU mau bikin pelanggaran HAM dan rusak lingkungan mah yang datang bukan investor tapi yg datang KUCING GARONG 😂," ujar Waketum Partai Gelora itu.
Ane gak yakin investor datang... investor yg bener itu yang komit dengan HAM dan lingkungan. Kalau UU mau bikin pelanggaran HAM dan rusak lingkungan mah yang datang bukan investor tapi yg datang KUCING GARONG. 😂— #GS2020KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) October 5, 2020