MUI Tetap Tolak UU Ciptaker Bila Tak Sesuai UUD 1945

[PORTAL-ISLAM.ID]  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan tetap menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) apabila dalam kajian yang dilakukan MUI, UU itu tetap melanggar konstitusi UUD 1945. MUI menyatakan akan mendalami kembali naskah UU Ciptaker yang diserahkan Presiden Jokowi. 

"MUI tetap pada prinsip awal menolak apabila Omnibus Law melanggar kedaulatan dan UU. Sekarang kami minta win win solution seperti apa. Kami kan sudah kasih saran, bangun komunikasi yang lebih intensif," kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi saat dihubungi, Senin (19/10/2020).

MUI bersama sejumlah ormas lain telah meminta Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun pemerintah tak mau, karena UU Ciptaker itu merupakan usulan pemerintah sendiri. 

Maka MUI meminta naskah asli terakhir yang diberikan DPR ke Jokowi. Setelah dibedah, maka MUI akan memberikan kembali pandangan dan sikapnya pada Jokowi terkait UU kontroversial itu. 

"MUI membahas ini dan nanti mempresentasikan hasil konsenyering kami kepada presiden, kepada DPR, ini masih ada waktu sebulan. Presiden bisa menolak UU yang ditandangani atau presiden mengatakan, oke kami sempurnakan di sisi ini," kata Muhyiddin. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menemui pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahad (18/10/2020). 

Pratikno menyerahkan langsung naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pada 5 Oktober lalu kepada Ketum PBNU Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi. Naskah yang diserahkan adalah dokumen final yang diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi, melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober lalu.

Tujuan pertemuan itu, pemerintah pusat ingin menjaring masukan dari pemangku kepentingan, termasuk NU dan MUI, untuk menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sesuai arahan Presiden Jokowi, aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) segera diselesaikan dalam tiga bulan ke depan.

"Untuk menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin saat dihubungi, Ahad (18/10).[ROL]

Baca juga :