[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) kembali memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Kali ini, MA memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara di tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila deda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Meski memotong masa hukuman Anas, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Selain itu, Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dollar AS.
Vonis Tipikor
Pada 24 September 2014, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.
Dan sekarang, di tingkat terakhir Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.
Kapan Anas Bebas?
Kalau menjalani full 8 tahun, maka Anas akan bebas pada September 2022. Atau dua tahun lagi.
Tapi kalau hanya menjalani 2/3 masa hukuman, Anas akan bebas segera, karena sudah menjalani 2/3 dari 8 tahun masa hukumannya.