Membantah Tuduhan HOAX Jokowi & Kontra-Narasi UU Cipta Kerja

Oleh: Agustinus Edy Kristianto

Sekarang sebaiknya kita berhenti dulu untuk membahas/berdebat tentang materi pasal UU Cipta Kerja. Siapa saja yang buka mulut tentang itu berpotensi dijuluki penyebar hoaks. Alasannya simpel: naskah final yang disetujui Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 tidak ada di mana-mana barangnya.

Tapi Presiden Jokowi menyebut masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja termakan hoaks tanpa ia menyebutkan di mana naskah akhir itu berada. Ia malah panjang lebar membuat sangkalan. Suatu hal yang sia-sia karena tanpa keberadaan naskah final itu bagaimana pula kita melakukan cek silang/verifikasi. 

Dengan demikian jika masyarakat disebut termakan hoaks, Presiden juga bisa disebut menyatakan hoaks. Kualitas penalarannya sama saja sebab kondisinya adalah sama-sama tidak ada acuan naskah asli (faktualnya). Jika naskah itu ada, mengapa tidak dipublikasikan/diunggah.

Minimal sampai tulisan ini dibuat, bisa kita sebut UU Cipta Kerja adalah UU siluman, yang artinya tersembunyi, tidak kelihatan. 

Celakanya, jika pada Rabu (4/11/2020) atau 30 hari sejak RUU disetujui DPR dan Presiden (5/10/2020), UU siluman ini belum juga tampak, ia wajib diundangkan baik ditandatangani presiden maupun tidak (Pasal 73 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). 

Jadi betapa lucunya keadaan ini. Regulasi yang kita tidak tahu bagaimana pembahasannya, disetujui tanpa kelihatan naskahnya, memicu protes massa, lalu berlaku dan mengikat kita semua. Jika pemerintah berkata enteng silakan uji ke MK bagi yang tidak puas, itu tidak masuk akal. Bagaimana mau menguji jika barangnya tidak ada?

Bahkan bukan cuma kesilumanan naskahnya, kapan/berapa lama aturan ini dibahas saja pemerintah dan DPR tidak kompak. Menko Kemaritiman dan Investasi bilang dibahas sejak 4 tahun lalu. Menkumham bilang dibahas cepat dalam 64 kali rapat. DPR bilang 64 kali juga. Jika UU Cipta Kerja berisi materi perubahan 70 UU, kalau satu UU dibahas satu kali rapat saja, volumenya masih kurang 6 kali lagi.

Tapi saya paham pemerintah harus melakukan kontra-narasi terhadap aksi penolakan UU Cipta Kerja. Polisi pun diperintahkan kontra-narasi, patroli siber pada media sosial dan manajemen media sesuai telegram Kapolri terbaru.

Nah, saya punya informasi dan pegang dokumen terbaru yang membahas narasi tunggal untuk pembentukan opini publik mengenai urgensi UU Cipta Kerja dari sumber saya. 

Dokumennya berjudul “Materi Komunikasi UU Cipta Kerja” tertanggal 9 Oktober 2020 berlogo Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Di dalamnya ada strategi komunikasi sebagai respons UU Cipta Kerja. Sasarannya adalah: “... agar jangan sampai panggung narasi diisi oleh hoax dan pemerintah tidak dapat mengisi itu.”

Poinnya antara lain melakukan mediasi dan komunikasi publik dengan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja, tidak menggunakan bahasa yang sulit agar dipahami rakyat, hindari doorstop karena rawan pelintiran, hingga pernyataan oleh menteri/kepala lembaga harus dengan tone positif. (Terlampir)
Materinya adalah urgensi UU Cipta Kerja yang pada intinya tiga hal: 1) UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja; 2) UU Cipta Kerja memudahkan pembukaan usaha baru; 3) UU Cipta Kerja mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ketiga materi itulah yang kita konsumsi beberapa hari terakhir ini secara kompak di semua saluran media. Namanya juga narasi tunggal. Pesannya sama hanya cara penyampaiannya berbeda. Ada yang cara anak Menteng, ada yang anak kampung. Ada yang kelas buzzer kerah putih, ada yang buzzer kelas warnet UMKM. (Terlampir).

Tapi, selama naskah faktual resminya tidak dilansir, logikanya sama saja. Pesan yang disampaikan bisa dikatakan berpotensi penyebaran hoaks juga. Tidak bisa diverifikasi. Kan begitu penalarannya.

Sebagai masyarakat yang ingin tumbuh dewasa dan berhasrat kuat akan kebenaran, tentu kita perlu mencari pegangan agar tidak terjebak dalam lingkaran setan siluman tadi. Kita tetap kritis terhadap pembentukan regulasi tapi menggunakan sumber yang resmi dan kredibel sehingga presiden tidak memiliki celah untuk menyebut kita penyebar hoaks. 

Dalam situasi siluman seperti sekarang, menurut saya, pegangan paling penting dan bukan hoaks adalah Naskah Akademis yang dibuat pemerintah sendiri. Bukan hanya bebas hoaks (karena situs DPR pun mengunggahnya) melainkan di dalam Naskah Akademis itulah kita bisa menilai apakah betul narasi tunggal pemerintah tentang UU Cipta Kerja betul-betul untuk kepentingan rakyat atau ada kepentingan lain sehingga memiliki sifat urgensi (mendesak).

Saya ambil satu contoh. Bahasa narasi tunggalnya memang bagus seperti di atas (lapangan kerja, antikorupsi, kemudahan usaha), tapi tahukah Anda bahwa dalam Naskah Akademis buatan pemerintah itu terdapat sejumlah usulan perubahan UU Minerba yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak batu bara berupa penambahan norma baru (Pasal 169A)?

Tahukah Anda bahwa pemerintah mengusulkan tafsir Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menempatkan presiden secara atribusi memiliki kewenangan penyelenggaraan penguasaan mineral dan batu bara? Satu izin untuk semua aktivitas pertambangan dalam kekuasaan presiden untuk semua wilayah pertambangan Indonesia.

Tahukah Anda bahwa norma baru yang diusulkan pemerintah itu (Pasal 169A) isinya adalah kepastian perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) berikut jangka waktu puluhan tahun penguasaan hingga seumur tambang itu habis?

Siapa saja pihak yang dijamin perpanjangan kontraknya itu? 

Kalau ini saya jamin bukan hoaks karena saya pernah menyurati Kementerian ESDM pada 23 Oktober 2019 untuk memastikan siapa saja mereka yang kontraknya mau habis itu. Surat dibalas pada 7 November 2019 yang mencantumkan nama perusahaan ini:

PT Arutmin Indonesia (habis 1 November 2020), PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Adaro Energy Tbk (habis 1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), PT Berau Coal Energy (26 April 2025), PT Multi Harapan Utama.

Anda Googling saja siapa pemilik perusahaan-perusahaan itu. Lalu cek nama-nama kabinet atau pimpinan parpol. 

Jadi bisa dibayangkan, masa jabatan Presiden Jokowi habis pada 2024, tapi ‘jasanya’ bagi pengusaha batu bara melampaui waktu itu hingga puluhan tahun, hingga seumur tambang. 

Semua karena Omnibus Law.

Saya belum bisa memastikan apakah barang itu gol atau tidak. Wong, masih siluman naskah finalnya.
Tapi minimal kita tahu bahwa pemerintah mengusulkan itu!

Salam.

[fb penulis]

Sekarang sebaiknya kita berhenti dulu untuk membahas/berdebat tentang materi pasal UU Cipta Kerja. Siapa saja yang buka...

Dikirim oleh Agustinus Edy Kristianto pada Jumat, 09 Oktober 2020
Baca juga :