[PORTAL-ISLAM.ID] Sudah beberapa orang ditangkap dan dijadikan tersangkan oleh polisi atas tuduhan menyebar HOAX UU Omnibus Law Cipta Kerja di media sosial.
Padahal sampai dengan saat ini draft final UU Cipta Kerja saja belum ada.
Nah Dasarnya Apa Pak Polisi melabel Hoax? Bapak sendiri Tidak Memegang Draft nya???
Presenter KompasTV mencecar polisi atas dasar apa melabeli hoax lalu kemudian menangkap dan menjadikan tersangka?
"Yang jadi pertanyaan saya, ketika orang yang ditangkap ini dianggap menyebarkan hoax tentang substansi UU Cipta Kerja, darimana polisi tau bahwa itu hoax? Karena sampai dengan saat ini draftnya saja yang final belum ada, masyarakat belum bisa mengakses, di dpr.go.id belum ada, bahkan anggota DPR saja belum pegang. Lalu yang jadi pegangan kepolisian untuk menilai hoax dari mana?" cecar presenter KompasTV.
NAHKAN..!!
[Video]
Nah Dasarnya Apa Pak Polisi melabel Hoax? Bapak sendiri Tidak Memegang Draft nya??? #MosiTidakPercaya pic.twitter.com/LnQ6RsVWEc
— Asep Komarudin (@A_Komarud) October 10, 2020