[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan Peraturan Menteri akan membahas soal sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial.
"Apalagi kita nantinya akan ada Permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," kata Semuel dalam konferensi virtual, Senin (19/10/2020), dilansir CNNIndonesia.
Semuel mengatakan pemerintah bisa melakukan penutupan ke media sosial yang terbukti tidak memblokir hoaks meski platformnya dibanjiri oleh hoaks. Semuel menyatakan media sosial bisa ditindak apabila tidak bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk melawan hoaks.
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201019125205-199-560089/kominfo-siapkan-aturan-blokir-medsos
***
Kalau pemerintah bilang HOAX ya hoax, jangan membantah
Kalau pemerintah bilang BLOKIR ya blokir, jangan membantah
HAHAHA... PIYE SAIKI, PENAK JAMAN TIFATUL TOH 😂
Kaya Korea Utara aja lama-lama nih negara.
— Ash Archangel (@Alkupra) October 19, 2020
Ramalan Wanda Hamidah makin terbukti
— Abdullah Mujaddidi (@abemuja) October 19, 2020
Solusi di negeri wakanda...
— sweet martabak (@Riohara17) October 19, 2020
kalo ga UU ITE yaa blokirr ajaaa :)))
Hadehhhhh. Hallo @kemkominfo mending urusin sms spam dulu dahhh. Sama kemanan data diri :(
— M Hafidin Affan (@haffidfan) October 19, 2020
Itu lho blokir SMS spam.... Wooo..... pic.twitter.com/T6uSqzxOOj
— Bayu Rizkinur (@bayurizkinur) October 19, 2020