[PORTAL-ISLAM.ID] Seorang pria bernama Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri karena menghina Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP) Moeldoko di akun Facebooknya. Basmi dijerat dengan UU ITE.
Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar," kata Listyo kepada wartawan, pada Minggu (18/10/2020).
Basmi, dilihat dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menambahkan.
Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
Sumber: Detikcom
Di gajih rakyat, di kritik dan hujat oleh rakyat, malah rakyat yang di tangkap, bukan mikir kenapa dia di hujat..
— Fajar r (@zeronol0) October 18, 2020