[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Bahar bin Smith telah menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Barat. Namun Bahar merobek surat tersebut di Lapas Gunung Sindur, Rabu (28/10/2020).
Penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin tersebut kembali jadi tersangka kasus penganiayaan. Korbannya Andriansyah, seorang sopir taksi online. Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor pada September 2018 silam.
Aziz Yanuar, kuasa Hukum Bahar, mengatakan, kliennya sudah mengetahui dirinya kembali ditegapkan sebagai tersangka penganiayaan. Sebagai respons, Habib Bahar merobek surat tersebut lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.
"Habib Bahar sudah tau (kembali ditetapkan teesangka). Tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur. Sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," kata Azis melalui pesan singkat, Rabu (28/10/2020), dikutip dari iNews.
Soal penetapan tersangka, ujar Azis, klien mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian. "Jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka," ujar dia.
Aziz menganggap pengangkatan kasus ini mengada-ada karena laporannya sudah dicabut.
"Kalau ini permasalahan salah paham saja dan itu aneh karena pelapornya sama kuasa hukumnya sudah cabut laporan dan sudah damai sama kita. Terlalu mengada-ada, makanya kita tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa?" ujar Aziz.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.[]