Buntut Artikel Soal PKI, LBH Street Lawyer Polisikan Ruangguru


[PORTAL-ISLAM.ID] Irvan Noviandana didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH Street Lawyer telah melaporkan PT. Ruang Raya Indonesia (Ruangguru) atas dugaan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Elektronik sebagaimana Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Pelaporan ini dilakukan karena pihak Ruangguru tak memberikan klarifikasi atas artikel soal PKI. Dalam artikel berjudul “Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia”, penulis menyebut bahwa peristiwa G30S/PKI tidak jelas siapa pelaku dan korban.

“Hari ini pihak Ruangguru kami laporkan karena sebelumnya kami sudah melakukan somasi. Namun setelah tiga hari ternyata tidak ada tanggapan,” kata anggota LBH Street Lawyer, Wisnu Rakadita kepada Kiblat.net, Selasa (06/10/2020).

Ia menegaskan bahwa artikel tersebut sangat menyesatkan sejarah bangsa Indonesia, dimana kita mengetahui bahwa yang menjadi korban dari keganasan pengkhianatan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) saat itu adalah 10 Pahlawan Revolusi dan Umat beragama Indonesia.

“Serta pelaku dari peristiwa G30S/PKI adalah Partai Komunis Indonesia (PKI),” tutur Wisnu.


Ia juga menyebut, artikel ini membuka peluang menjadikan Negara dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pihak yang disalahkan atas  keganasan dan kesadisan pengkhianatan G30S/PKI. Sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal baru.

(Sumber: Kiblat)

Baca juga :