[PORTAL-ISLAM.ID] Bareskrim Polri menangkap SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno, Kakek Sugiono.
SM ditangkap di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020).
"Hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Argo mengatakan, tersangka sedang dibawa menuju Bareskrim Polri, Jakarta. Menurut Argo, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.
"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," tuturnya.
Dalam kasus ini, SM dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler, sebuah sim card, dan akun Facebook milik SM.
Sebelumnya diberitakan, SM mengunggah kolase foto Ma'ruf di akun Facebook Oliver Leaman S dan tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Kolase foto tersebut diberi tulisan "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."
Unggahan tersebut kini sudah tidak ada lagi. Unggahan terakhir di akun tersebut berisi permintaan maaf atas kolase foto bernada penghinaan itu.
Ketua GP Ansor Tanjung Balai Salman Al Hariz melaporkan unggahan itu ke Polres Tanjung Balai pada Jumat (25/9/2020) pukul 19.30 WIB.
Sumber: Kompas
***
SALUTE dengan gerak cepat aparat kepolisian dalam kasus yang menimpa Kyai Ma'ruf Amin ini.
Berharap hal yang sama untuk kasus Denny Siregar - Penghina Santri, dan kasus Ade Armando - penghina Anies Baswedan (ala Joker).
Kedua kasus itu sudah lama dilaporkan ke pihak kepolisian.