Bagaimana Sebenarnya Cara PKS Bekerja Dalam RUU Omnibus Law?


Bagaimana Sebenarnya Cara PKS Bekerja?

Jujur, Saya tidak begitu mengikuti Omnibus Law UU Cipta Kerja, baik sejak pembahasan di komisi maupun sampai tingkat paripurna. Coba kamu bayangkan, bagaimana cara Saya harus mempelajari 1200 pasal itu?

Siapa juga yang mau membayangkan Saya?

Jadi, Saya tidak berani berbicara tentang itu, Saya lebih tertarik membahas pernyataan Mardani Ali Sera berikut ini, kalimat yang sangat heroik,

"PKS belum mampu menggagalkan RUU Ciptaker. Mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kali ini suara PKS belum cukup untuk menyeimbangkan kekuasaan pemerintah. Tapi kita akan terus melaju dan pantang mundur mengoreksi pemerintah. Dari awal, kami melihat RUU ini tdk tepat."

Bagian mana yang menarik?

"... suara PKS belum cukup... "

Bayangkan, jika menunggu suara cukup, bukankah artinya, ini berbicara tentang jumlah kursi anggota dewan PKS yang duduk di DPR RI? Artinya, berbicara tentang capaian suara PKS pada Pemilu 2019.

Menurut Saya, logika ini -suara belum cukup- sudah cacat sejak dalam pikiran.

Mari lihat pencapaian suara PKS dan jumlah kursi yang mereka peroleh pada tiap pemilu di DPR RI,

1999 : 1.436.565 suara, tidak lolos parlementary threshold, tidak ada perwakilan
2004 : 8.325.020 suara, 45 kursi
2009 : 8.206.955 suara, 57 kursi
2014 : 8.480.204 suara, 40 kursi
2019 : 11.493.663 kursi, 50 kursi

Jika suara cukup, adalah syarat keberhasilan dalam memperjuangkan sebuah UU di persidangan, bukankah artinya, ini berbicara tentang bagaimana cara menggalang kekuatan setidaknya setengah dari jumlah suara yang ada di kursi DPR RI?

Jumlah DPR RI Periode 2019-2024 sebanyak 575 orang. Untuk memenangkan sebuah UU, jika mengandalkan suara, bukankah artinya, untuk menyeimbangkan kekuasaan pemerintah, membutuhkan 287 suara, artinya membutuhkan 287 kursi?

Dengan melihat perkembangan suara PKS dari 5 pemilu yang lalu, kira-kira pada pemilu ke berapa, suara PKS mencapai 287 kursi?

Seluruh rakyat Indonesia harus bersabar menunggu waktu itu datang.

Kondisi ini yang mendasari pernyataan Saya bahwa, alasan suara belum cukup, adalah kalimat yang sudah cacat sejak dalam pikiran.

Memperjuangkan sebuah UU di persidangan yang diisi banyak kepala, tentu tidak bisa dilakukan sendirian. Harus ada kemampuan mengkonsolidasikan kekuatan.

Saya selalu memercayai satu kaedah bahwa, sumberdaya akan selalu mengikuti ide.

Jika ide bagus, kemampuan mengkomunikasikan bagus, hasil kajiannya dapat diterima dengan baik, maka, insyaallah, konsolidasi kekuatan dan suara akan terhimpun.

Dalam persidangan, sumberdaya yang paling dibutuhkan adalah mobilisasi dukungan terhadap ide dan narasi yang ditawarkan. Jika dukungan datang dari kelompok kita sendiri, itu wajar, tapi pekerjaan yang berat adalah mendatangkan sumberdaya (dukungan suara dan kekuatan) dari entitas lainnya.

Konstruksi atas Ide dan narasi yang bagus, bisa mendatangkan banyak pendukung, artinya, dia tidak harus dimunculkan oleh banyak orang. Cukup beberapa orang di awal yang memunculkan dengan argumentasi yang bisa diterima, maka, orang-orang akan mendukung, mengikuti, to be follower. Jika kaedah ini yang dipakai, rakyat Indonesia tidak perlu menunggu lama untuk hak-haknya bisa dibela. Tidak perlu menunggu sekian purnama lagi, eh, sekian pemilu lagi maksudnya.

Berbeda jika, konstruksi yang dibangun, kemenangan hanya akan diraih dengan banyaknya jumlah kursi yang duduk di persidangan, harus menunggu sampai mendapatkan 287 kursi. Berapa lama lagi?

PDIP saja, kursinya hanya 128 di DPR RI. Tapi dia mampu membangun kerja kolektif dengan partai lain.

Tapi ya siapa tahu, PKS bisa menyalip AKP di Turki yang meraih 49,5% di Pemilu. Tapi lihat, komposisi pemilihnya: hanya 15% yang berasal dari islam kanan, selebihnya AKP dipilih oleh liberal, sekuler, nasionalis, kalangan band, pekerja seni sampai kalangan islam abangan. Begitu seharusnya bekerja, mampu menembus kantong-kantong suara yang beragam, mampu mengkonsolidasikan segenap anak bangsa.

Menurut Saya, sebaiknya PKS mengatakan kepada masyarakat Indonesia,

"Mohon maaf, kami belum mampu mengkonsolidasikan segenap anak bangsa yang duduk di DPR RI untuk menggagalkan Omnibus Law RUU Ciptaker."

Agar ada semangat kerja kolektif, ada semangat kolaborasi.

Berbeda jika kalimatnya mohon maaf karena suara belum cukup. Kalimat ini, di telinga Saya, selain menghadirkan kesimpulan sudah cacat sejak dalam pikiran, PKS seolah sedang bekerja sendirian.

By Ale Ikhwan Jumali
(Bakul Domba di Jogjakarta)
Bagaimana Sebenarnya Cara PKS Bekerja? Jujur, Saya tidak begitu mengikuti Omnibus Law UU Cipta Kerja, baik sejak...
Dikirim oleh Ale Ikhwan Jumali pada Rabu, 07 Oktober 2020
Baca juga :