TEGAS! PBNU Keluarkan Pernyataan Sikap Minta Pilkada 2020 Ditunda, Dananya Dialihkan Untuk Penanganan Pandemi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan sikap tegas terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Melalui pernyataan resminya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga kondisi darurat kesehatan terlewati.

“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” demikian point pertama pernyataan resmi PBNU yang disampaikan Said Aqil Siroj, Ahad (20/9/2020).

Selain itu, PBNU meminta pemerintah bersama DPR merealokasikan anggaran Pilkada untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

“Kedua, meminta untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.”

PBNU juga perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama pada 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

“Ketiga, NU perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan mudharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.”


Baca juga :