[PORTAL-ISLAM.ID] Penyidikan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus dikebut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, berkas penyidikannya tengah diteliti penuntut umum. Jika lengkap, Pinangki segera disidang. Apabila belum, penyidik akan melengkapi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk menyingkap kasus ini.
Namun di tengah proses penyidikan, muncul kabar saksi kunci kasus Jaksa Pinangki meninggal dunia. Saksi kunci yang diduga meninggal tersebut merupakan penghubung Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan (penghubung Pinangki dengan Djoko Tjandra) meninggal. Meninggal orangnya. Baru saya pastikan benar meninggal enggak ini," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Ali Mukartono, kepada wartawan pada Kamis (3/9/2020).
Meski demikian, Ali enggan menyebut siapa nama penghubung yang diduga meninggal. Namun yang pasti, kata Ali, orang tersebut merupakan ketua tim Pinangki.
"Ini katanya ketua tim loh. Penghubung ini lagi kita cari ini," ucapnya.
Saksi kunci kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang meninggal dunia akhirya terungkap. Saksi tersebut merupakan adik ipar Djoko Tjandra yang bernama Heriadi.
Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyebut Heriadi meninggal karena COVID-19.
"Beberapa bulan lalu dia (Heriadi) meninggal kena COVID-19, sekitar 3 bulan lalu," ujar Krisna kepada wartawan, Kamis (3/9).
Saksi Kunci Aliran Dana Djoko Tjandra Meninggal, Kejagung: Ada Alat Bukti Lain
Meninggalnya saksi kunci aliran suap terpidana Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari diklaim tidak akan menghambat proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan meski saksi kunci sudah meninggal dunia, tak menggangu proses penyidikan, karena tim penyidik akan mencari alat bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.
"Enggak (jadi kendala), karena ada alat bukti lain. (Periksa saksi) untuk cari bukti lain," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Saat ini pihaknya masih mencari saksi lain dalam rangka pengembangan penyidikan untuk menjerat tersangka lain yang terlibat aliran dana dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa di MA agar terbebas dari hukuman.
Tim penyidik pidsus, kata Febrie, akan menelusuri aliran dana dari Djoko Tjandra melalui saksi kunci atau sosok penting sebelum sampai ke tangan Jaksa Pinangki.
"Kita telusuri ini sebenarnya aliran dananya melalui siapa ke Pinangki," ujar Febrie.
Ia menegaskan saksi kunci dan juga Ketua Tim tersebut sebagai penghubung aktif aliran dana Djoko sebesar 500 USD atau Rp 7,5 miliar ke sejumlah tersangka saat ini, yakni Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya.
"(Aliran dana Djoko Tjandra) salah satunya ada yang melalui indikasi (saksi kunci) yang sudah meninggal tadi," tegasnya.
POKOKNYA... RUWET... RUWET
(Sumber: Kumparan, Akurat)