MEREKA MAH BEBAS...
Ketua KPU: Pahami Aturan, Tak Boleh Ada Arak-arakan Pendaftaran Pilkada!
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman meminta seluruh pihak yang terlibat pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020 memahami aturan yang berlaku.
Arief menyebut, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pendaftaran calon digelar 4-6 September.
Salah satu yang dilarang ialah arak-arakan untuk mengiringi bakal calon mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU.
"Penting bagi kita untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pendaftaran," kata Arief dalam rapat koordinasi virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Jumat (4/9/2020).
"Pertama, tidak boleh melakukan arak-arakan. Jadi tidak boleh membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran," ucap dia.
Arief mengatakan, membawa massa saat pendaftaran berisiko menyebarkan Covid-19.
Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam juga telah mengatur bahwa yang hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.
Sementara itu, bagi pendukung bakal paslon, dapat mengikuti proses pendaftaran melalui siaran langsung yang ditampilkan tiap KPU daerah.
Untuk itu, Arief meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini.
Selain mencegah terjadinya Covid-19, memahami aturan juga mengantisipasi munculnya konflik selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Kami berharap semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku, kemudian menerapkan atau mengimplementasikan regulasi tersebut dalam setiap tahapan kegiatan," ujar Arief.
"Karena biasanya konflik itu diawali tidak dipahaminya aturan yang berlaku, perbedaan pemahaman terhadap aturan berlaku," kata dia.
Arief mengatakan, protokol kesehatan harus diterapkan semua pihak agar Pilkada menjadi gerakan bersama mencegah penyebaran virus corona.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/04/16312491/ketua-kpu-pahami-aturan-tak-boleh-ada-arak-arakan-pendaftaran-pilkada
NAMUN.... YANG TERJADI...
Kader PDIP Surabaya Konvoi, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Agil Akbar mengatakan konvoi massa pendukung Eri Cahyadi-Armuji saat mendaftar ke KPU Surabaya tidak termasuk pelanggaran meski mengabaikan protokol pencegahan virus corona (Covid-19).
Menurutnya, hal itu belum bisa disebut pelanggaran karena Eri Cahyadi-Armuji baru mendaftar atau belum resmi menjadi pasangan calon peserta Pilwalkot Surabaya 2020.
"Konteks pelanggaran itu belum terjadi karena belum ditetapkan sebagai calon, baru mendaftar saja," kata Agil di Surabaya, Jumat (4/9/2020).
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200904202730-32-543011/kader-pdip-surabaya-konvoi-bawaslu-sebut-bukan-pelanggaran