aa
[PORTAL-ISLAM.ID] Usulan penundaan penyelenggraan Pilkada Serentak 2020 kepada pemerintah, DPR dan juga penyelenggara pemilu juga masih dipegang teguh oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
[PORTAL-ISLAM.ID] Usulan penundaan penyelenggraan Pilkada Serentak 2020 kepada pemerintah, DPR dan juga penyelenggara pemilu juga masih dipegang teguh oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, pihaknya masih konsisten dengan pernyataaan sikapnya yang sudah disampaikan pada pertengahan September lalu, dengan alasan pilkada ditunda karena berpotensi melanggar hak kesehatan masyarakat.
"Komnas sejak tanggal 14 sudah menyarankan pilkada perlu ditunda. Ternyata pemerintah, DPR dan KPU memutuskan tetap lanjut, berarti saran Komnas diabaikan saja," ujar Amiruddin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/9).
Namun begitu, Komnas HAM kata Amir tetap menghormati keputusan tersebut. Tapi jika melihat kenyataan hari ini, ada beberapa hal yang digarisbawahi sehingga menjadi alasan bagi Komnas HAM untuk tetap konsisten dengan sikapnya.
Pertama, Komnas HAM masih ragu dengan pemerintah, KPU dan DPR bisa menjamin, dalam arti bertanggung jawab jika dalam implementasi peraturan pendisplinan protokol Covid-19 nanti tidak berjalan dengan baik dan malah memperbesar penyebaran virus.
"Tanggung jawab harus diambil, kenapa? Karena (pilkada) membuat ruang untuk orang bisa berkerumun, meskipun ada PKPU yang baru, membatasi ini itu, tapi itu baru dibuat kemarin, (sedangkan) besok sudah kampanye. Nah, apakah KPU bisa menyiapkan dan mensosialisasikan?" ungkap Amir.
"Menyiapkan ini artinya infrastrukturnya KPU loh. Orang-orangnya KPU mengerti tidak cara mengoperasionalkan aturan itu? Kedua mensosialisasikan aturan itu kepada semua orang, dalam waktu singkat, itu tangung jawab KPU. Kalau itu tidak bisa disitulah kekhawatiran masyarakat akan muncul untuk ikut ke dalam proses tahapan pilkada ini," sambungnya.
Untuk itu, Komnas HAM menyarankan kepada pemerintah bersama DPR dan juga penyelenggara pemilu untuk memutuskan menunda pilkada selama kurun waktu tertentu. Di mana diusulkan waktu 3 bulan untuk mematangkan regulasi, teknis penyelenggaraan dan juga sosialisasi.
"Ada waktu yang pas nih, 3 bulan semua disiapkan. Semua infrastruktur penyelenggaraannya, semua aparat disipakan, jadi jelas loh masyarakat ketika datang ikut kampanye, sosilisasi, datang ke TPS, itu tidak was was lagi, karena semua sudah tau prosedurnya, langkah-langkahnya," ungkapnya.
"Karena saya barusan diskusi dengan anggota KPU Jawa Timur, akan ada 18 juta orang ikut dalam proses pilkada ini. Bayangin tuh kalau rate transmisionnya 1,5 persen atau 2 persen saja berapa orang yang akan terpapar. Jadi seberapa siap KPU melaksnakan aturan yang dia siapkan sendiri," demikian Amiruddin.
Sumber : rmol