[PORTAL-ISLAM.ID] Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah langsung menunjuk hidung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atas situasi ini. Ia menegaskan Kemenkes sebagai garda terdepan kesehatan masyarakat seharusnya mampu menjadi contoh ketaatan terhadap protokol kesehatan.
Menurutnya Terawan “tidak melaksanakan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh.” “Tiap hari berkoar dan membuat syahwat pencitraan dengan menyebut masyarakat tidak patuh, tapi abai itu justru pada mereka sendiri,” ujar Trubus kepada reporter Tirto, Jumat.
Tingginya kasus penularan juga mengindikasikan pola edukasi dan pengawasan yang tidak berjalan optimal, padahal selain mereka semestinya paham, sejak Juli 2020 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Disnaker No 1477 tahun 2020 yang mengatur masing-masing kantor wajib membentuk Satgas Internal COVID-19.
Selain di Kemenkes, penularan cukup tinggi juga terjadi di Kementerian Perhubungan. Jumlahnya 175 kasus. Lalu Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan 65 kasus, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 89 kasus, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 106 kasus. Semua data per 18 September.
Fakta banyaknya kementerian/lembaga yang jadi tempat penularan virus perlu menjadi titik balik evaluasi penanganan COVID-19, kata Trubus.
“Karena kenyataanya gagal. Mereka [pemerintah] harus jujur saja jika sudah gagal. Masyarakat harus mengawasi. Apalagi di Jakarta sudah [zona] merah. Supaya ada solusi,” ujarnya.
Utamakan Keterbukaan
Trubus juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak terbuka soal kasus penularan COVID-19 di lingkungan internal. Memang tak ada pengumuman resmi dari mereka, pun sulit dikonfirmasi.
Hal ini pula yang disayangkan epidemiolog dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Mouhammad Bigwanto. Idealnya, ketika ada penularan bahkan muncul klaster, informasi itu segera diumumkan ke publik. Tujuannya tidak lain agar orang-orang yang pernah berkontak dengan orang atau lokasi tersebut bisa segera mengantisipasi dengan cara mengisolasi diri atau memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Semua ini penting guna memutus mata rantai penularan, apalagi kapasitas tracing di Indonesia khususnya DKI Jakarta masih bernilai merah.
KawalCovid19 memiliki indikator Rasio Lacak dan Isolasi (RLI), yakni perbandingan antara jumlah pasien positif dengan jumlah probabel dan suspek. Indikator ini berusaha mengetahui berapa orang yang di-tracing per satu kasus positif. Hasilnya, RLI Jakarta Pusat 1,49; Jakarta Utara 1,66; Jakarta Barat 1,86; Jakarta Selatan 2,12; dan Jakarta Timur 1,80. Artinya, secara rata-rata hanya sekitar 1-2 orang yang dijadikan suspek per satu kasus positif.
“Sehingga masih betul-betul mengandalkan kesadaran masing-masing,” kata Bigwanto kepada reporter Tirto, Jumat.
Seperti pula Trubus, Bigwanto meminta Kemenkes memberi contoh bagaimana kantor yang pekerjanya terkena Corona. Bigwanto mengingatkan bahwa virus tidak bisa dihadapi dengan pencitraan. Ketika kasus disembunyikan justru yang didapat adalah ledakan masalah di kemudian hari.
“Ini momentum buat Kemenkes. Enggak perlu menyangkal, sampaikan, dan edukasi masyarakat untuk tidak menstigma supaya kita bisa men-support bareng-bareng,” katanya.
Sumber : Tirto