Maturnuwun yang baca sampai akhir...
Jika tidak hati-hati, UU Perlindungan Ulama justru bisa berbahaya untuk umat, UU ini tidak perlu
Penusukan Syekh Ali Jaber membawa opini adanya UU Perlindungan Ulama, bahkan PKS juga ikut mendorong UU ini, kabarnya sudah masuk di Prolegnas, Perlukah RUU ini?
UU Perlindungan Ulama yang dimaksud untuk melindungi ulama menurut saya jika tidak hati-hati, jutru sangat berbahaya dalam menjaga ekosistem Keumatan. Jika rezim otoriter membajak UU ini, dan sang pengusul tak punya kapasitas dan kekuatan untuk menjaga ruh, maksud dan tujuan UU ini justru bisa jadi senjata makan tuan.
Paling tidak ada 3 yang saya khawatirkan:
Yang pertama: Bisa menjadi pintu masuk pengkotakan definisi Ulama oleh negara. Jika ada UU perlindungan Ulama, maka negara perlu mendefinisikan apa itu ulama dan siapa itu ulama versi negara, karena sebagai obyek UU, devinisi harus jelas.
Karena dalam UU setiap diksi harus dengan tafsir yang jelas, dan saya kira sangat berbahaya jika negara campur tangan menentukan siapa ulama dan bukan.
Kita jadi ingat upaya pemerintah melakukan sertifikasi ulama. Ulama yang sesuai dengan keinginan pemerintah akan mendapatkan sertifikat.
UU Perlindungan Ulama bisa berjodoh dengan upaya sertifikasi Ulama yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Yang kedua, saya juga mengkhawatirkan jika ada UU Perlindungan Ulama ini, menjadikan terlalu dalam keterlibatan pasukan keamanan negara dalam hal ini Polisi di agenda-agenda dan upacara keagamaan dalam dalih keamanan. Setiap acara keagamaan mewajibkan adanya keterlibatan negara dengan dalih melindungi ulama.
Beberapa waktu lalu, kita mengkritik pemerintah karena disetiap acara ceramah ada pasukan keamanan. Lalu kenapa perlu ada UU ini yang berarti justru mengundang pasukan keamanan untuk datang disetiap acara keagamaan. Semua acara keagamaan harus diawasi oleh negara.
Yang ketiga, akan muncul pengkotakan di masyarakat, mana ulama yang tersertifikasi versi pemerintah dan mana yang tidak. Ini yang saya maksud merusak ekosistem keumatan. Akan ada strata baru, ulama versi pemerintah dan bukan. Jika ingin dilindungi, ya ulama harus menyesuaikan dengan UU.
Lalu jika tidak ada UU Perlindungan Ulama, bagaimana cara melindungi ulama?
Kita jangan sampai latah dengan situasi, apalagi oleh kampanye partai politik yang berselancar menggunakan situasi untuk mendapatkan engagement demi elektoral.
Tentang keamanan, konstitusi kita sudah mengatur, yang terpenting bukan UU baru, tapi pelaksanakan UU yang sudah ada agar semua terjamin keamanannya.
Tidak hanya Ulama, keselamatan seluruh rakyat Indonesia dijamin oleh UU. Sehingga menurut saya tidak perlu UU khusus. Semua rakyat berhak berbicara didepan umum dan dilindungi keselamatannya tanpa kecuali. Ulama, mahasiswa, buruh, petani, rakyat biasa atau siapapun.
Jika memang perlu perlindungan dari negara dalam acara-acara besar, ikuti aja prosedur ijin keramaian. Itu juga sudah ada tatacaranya agar acara keagamaan atau apapun dilindungi oleh negara tanpa kecuali.
(By Arka Atmaja)