"Woooy…
Ngapain lu pakai-pakai jilbab???
Hari-hari lu buka aurôt tak berjilbab, sekarang lu tetiba berjilbab?
Emangnya lu kalau jadi jaksa / hakim bakal kasian sama pesakitan yang hari-hari biasanya bejat terus tetiba ketika duduk di kursi pesakitan merubah penampilan bak orang shôlih / shôlihah???
Vangkeee… 🤬🤬🤬," ujar netizen akun Arsyad Syahrial di facebook, Rabu (23/9/2020).
***
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (23/9/2020). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini Pinangki turut dihadirkan di ruang persidangan.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa Pinangki tampil dengan gaya berbeda. Dia mengenakan gamis dan kerudung berwarna pink.
Dalam perkara ini, Pinangki merupakan tersangka dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Djoko Tjandra.
Pada awal November 2019, Pinangki selaku jaksa aktif bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu, status Djoko Tjandra adalah buronan kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki dan Anita untuk membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam persidangan perdana ini, Pinangki yang hingga saat ini masih tercatat berprofesi sebagai jaksa itu didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
[Video Jalannya Sidang]