Ambyar, Investor Bitcoin Rugi Rp 21 Jutaan Dalam Semalam
Judulnya salah, mestinya "Spekulan Bitcoin"
Ya, membeli bitcoin untuk tujuan keuntungan jelas jelas BUKAN investasi tetapi spekulasi.. Investasi itu kan jika anda menanamkan dana anda untuk menjalankan suatu usaha, dagang, membeli aset nyata seperti rumah, tanah, emas, dll..
Membeli bitcoin (aset maya) untuk tujuan keuntungan adalah spekulasi atau dalam ajaran syariah disebut maysir, yaitu sebuah skema untung untungan/gambling yang sangat dilarang.
Opsinya hanya ada 2, dzalim pada diri sendiri atau mendzalimi orang lain. Kegiatan yang penuh dengan kedzaliman ini HARAM hukumnya.
Jadi apakah dilarang sama sekali membeli/memakai bitcoin?
Tidak juga. Jika anda hendak membeli misalnya sebut saja sepeda brompton dan itu hanya bisa dibeli dengan bitcoin, maka belilah bitcoin itu dan belanjakan kepada sepeda tsb. Disini bitcoin dipakai sebagai alat tukar (mata uang digital) bukan aset investasi (baca: spekulasi) digital. Maka halal untuk tujuan ini.
Demikian semoga bermanfaat. Untuk yang satu ini insyaAllah bukan omong kosong, karena bukan pendapat pribadi. Tapi ajaran agama. Terimakasih.
(By Rezza Artha)