[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, Dr. Rizal Ramli mengajukan uji materi atas ambang batas perolehan suara untuk bisa mengajukan calon presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rizal Ramli ingin syarat PT 20% kursi DPR menjadi nol persen alias dihapus.
Rizal datang ke MK didampingi kuasa hukumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Permohonan uji materi Rizal Ramli terhadap PT yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diterima MA dengan tanda terima surat nomor 2018/PAN.MK/IX/2020.
Rizal Ramli menjelaskan alasannya mengajukan uji materi ini. Dia menegaskan dirinya ingin menghentikan demokrasi kriminal yang membuat bangsa ini dikuasai oleh oligarki dan para cukong.
Menurut Rizal Ramli aturan PT 20% selama ini telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.
"Saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin, dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol," kata Rizal Ramli di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020).
"Itu (aturan PT) hanya merusak Indonesia, sehingga pemimpin itu gak mungkin kalau gak ada cukongnya. Nah kita ingin hapuskan jadi nol. Sehingga siapapun putra putri Indonesia terbaik, bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi presiden," ujarnya.
"Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu.. ya istilahnya modal masuk gorong-gorong aja bisa jadi.. main tik tok aja bisa kepilih jadi gubernur..," tegas Rizal.
[Simak selengkapnya video]