Alhamdulillah.. Hakim Putuskan Despianoor Wardani TIDAK BERSALAH, Guru Honorer Yang Ditangkap Polisi Gara-gara Postingan Konten Khilafah


[PORTAL-ISLAM.ID]  KOTABARU - Guru honor Despianoor Wardani (DW) dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terkait kasus dirinya memposting khilafah di sosial media.

"Terdakwa kami nyatakan bebas (dari dakwaan jaksa penuntut umum)," ujar Hakim Ketua, Christina Endarwati, mengetuk palu, Rabu (9/9/2020) siang tadi.

Menurut hakim, jaksa penuntut umum tidak cermat.

Pengacara Despianoor, Janif Zulfiqar berharap, jaksa menerima hasil putusan hakim itu.

https://kalsel.prokal.co/read/news/35402-hakim-putuskan-despianoor-wardani-tidak-bersalah-soal-konten-khilafah.htm

Ditangkap Polisi Gara-gara Konten Khilafah

Despianoor Wardani (DW) adalah guru honorer yang ditangkap oleh Polres Kotabaru pada 13 Juli 2020 lalu gara-gara postingan tentang khilafah di akun media sosialnya.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, dua guru honorer berinisial RH dan DW sering mengunggah seruan khilafah sembari menyertakan simbol HTI di akun Facebook mereka.

HTI sendiri, kata Andi merupakan organisasi masyarakat yang sudah dilarang. Isi-isi unggahan keduanya itu sebutnya diduga melanggar UU ITE.

Terkait penangkapan Polres Kotabaru, LBH Pelita Umat menaggapinya dengan keras. Direktur Pembelaan LBH Pelita Umat sekaligus sebagai kuasa hukum kedua guru honorer, Janif Zulfiqar menegaskan, HTI sebenarnya bukan organisasi terlarang.

“Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai organisasi terlarang. HTI hanya dicabut status badan hukum perkumpulannya saja,” beber Janif dalam keterangan tertulis.

Sehingga katanya, walau klien mereka itu simpatisan HTI, itu tidak melanggar hukum.

“Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI,” tambahnya.


Paling penting katanya, kalau pun kliennya mengunggah soal khilafah, itu pula tidak melanggar hukum.

“Ajaran Islam Khilafah tidak ada aturan menyebutnya sebagai paham terlarang. Beda dengan komunisme merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966,” tegas Janif.

Janif menekankan, muslim mengajarkan soal khilafah dijamin dalam undang-undang.

“Mendakwahkan khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, ini dijamin konstitusi. Karena itu, siapapun yang menyudutkan khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama,” katanya.

Dua guru honorer yang diamankan Polres Kotabaru itu merupakan warga asal Pamukan Barat, Kalimantan Selatan. RH dan DW diketahui aktif memberikan informasi tentang khilafah sejak 2019. RH sendiri diduga pemilik akun Facebook @LaluRusdiOllshop. Sedangkan DW pemilik akun @Despii.
Cara Khilafah Menghadapi Krisis (Menghentikan Pungutan Zakat Hingga Krisis Berakhir) | Sejarah Islam Selain tidak...
Dikirim oleh Despii pada Senin, 01 Juni 2020
Baca juga :