Yusril: Tak Ada Keputusan yang Sebut HTI Organisasi Terlarang
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan organisasi HTI menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menekankan status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di rezim Joko Widodo pada bulan Juli 2018.
"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," kata Yusril lewat keterangan tertulis, Minggu (29/10/2018).
Yusril kemudian menegaskan sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbow-nya.
Bahkan, tambah Yusril, Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden ke-1 RI Soekarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa di Indonesia, dalam praktiknya ada organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan hukum, dan ada yang tidak. HTI, imbuh Yusril, adalah ormas berbadan hukum 'perkumpulan' atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham.
"Status badan hukumnya itulah yang dicabut," ujarnya.
Untuk itu, Yusril memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan mantan pengurus dan anggota HTI untuk berdakwah, baik secara perorangan atau kelompok, tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum akan menjadi legal dan sah.
"Tidak ada yang dapat melarang kegiatan (anggota HTI) seperti itu," kata Yusril.
[Video - Pernyataan Yusril]
Sumber: CNNIndonesiaProf @Yusrilihza_Mhd bicara kedudukan hukum HTI pic.twitter.com/wiJbyH8t66
— Negri Seterah (@RestyLeseh) August 22, 2020