Umat Islam Tasikmalaya Kecewa Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Jabar, Beda dengan Kasus Risma


[PORTAL-ISLAM.ID] Setelah sebelumnya massa dari FPI dan ormas Islam menyambangi Mapolres kota Tasikmalaya, kini giliran Umat Islam di bawah komando Al Mumtaz dan ormas Islam serta sejumlah OKP kembali mendatangi markas Polisi ini, Jumat (7/8/2020).

Kedatangan ribuan umat yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat ini, ingin mendengarkan sekaligus menyampaikan tuntutan atas ketegasan proses hukum atas Denny Siregar.

Sebagaimana diketahui, Denny Siregar telah dilaporkan atas unggahan di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang' dengan mengunggah foto para santri di Tasikmalaya.

Usai mengelar orasi, sejumlah tokoh ulama diterima langsung oleh Kapolres Kota Tasikmalaya beserta jajajarannya.

Dalam kesempatan itu, orang nomer satu di Kepolisian Kota Tasikmalaya ini, ditanya tentang kelanjutan proses hukum Denis Siregar, yang sudah bergulir cukup lama.

Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusuf Ruhiman, menegaskan, sehubungan dengan locus delicty yang dideteksi dilakukan oleh Deni Siregar berada di Bogor maka pihaknya menyerahkan proses penyelidikan ini ke pihak Polda Jabar.

Namun, meski demikian, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah hukum dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mendatangkan saksi ahli dibidang IT dan bahasa.

“Sejauh ini kami sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan, namun laporan dari tim kami bahwa si Denny Siregar ini membuat postingannya di sekitar daerah Bogor, dan Ditreskrimum Polda Jabar akan mendalami kasus ini, jadi untuk selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Polda Jabar,” terang Anom dihadapan perwakilan peserta aksi.

Pernyataan Anom ini, tentu saja membuat sejumlah tokoh ulama di kota Tasikmalaya dan umat Islam Tasikmalaya merasa kecewa.

Mereka pun mempertanyakan apa dasar Polres Kota Tasikmalaya, melimpahkan kasus Denny Siregar ini ke Polda Jabar, padahal sebelumnya pihak polres Kota Tasikmalaya, berjanji akan menuntaskan kasus ini.

Kekecewaan tersebut seperti yang diungkapkan Ustadz Abu Fauzan dan Nanang Nurzamil dari Forum Mujahid Tasikmalaya. Mereka mengaku sangat kecewa dengan sikap dan pernyataan pihak kepolisian.

Menurut mereka, Polres Kota Tasikmalaya seakan tidak memiliki kehormatan secara integritas hukum di wilayahnya, padahal dirinya dan Nanang Nurjamil sudah diperiksa sebagai saksi Pelapor.

“Saya terus terang kecewa dengan sikap pak Kapolres, masih segar dalam ingatan saya beliau mau menyelesaikan kasus ini di wilayah hukum Tasikmalaya kota, namun pada akhirnya diserahkan juga ke Polda Jabar, tidak aneh sih tapi sepertinya memang Polres Kota sudah tak bisa lagi menangani kasus ini, dengan alasan banyak kasus lain yang harus ditangani satreskrim,” jelasnya.

Sementara itu Ketua umum Aliansi Aktivis Musliim Tasikmalaya (AlMumtaz), Ustadz Hilmi, menyatakan, pihaknya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan, sepanjang itu demi kebaikan umat Islam di Tasikmalaya.

Ustadz Hilmi menggaris bawahi, sesuai ucapan Kapolres AKBP Anom, menurut pasal 84 KUHAP, persidangan bisa digelar di Kota Tasikmalaya jika melihat banyaknya saksi yang dihadirkan atau diminta saat penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami juga kecewa, tapi kita lihat saja wait and see, jika benar menurutnya bisa digelar persidangan di sini (Kota Tasikmalaya.red), kita berharap itu bisa dibuktikan,” pungkas Ustadz Hilmi.

Kalau alasannya locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana kasus Denny Siregar di Bogor, dan oleh karenanya kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, kenapa pasa kasus penghina Walikota Surabaya Risma polisi Surabaya bisa langsung bertindak dan menangkap pelaku yang berada di Bogor?

Penghina Risma yang Ditangkap di Bogor Dibawa ke Surabaya

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya akhirnya berhasil meringkus pelaku yang telah menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1) malam.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Iya benar. Pelaku kami tangkap di rumahnya di Bogor Jumat malam, tanpa perlawanan," kata Sandi saat dikonfirmasi, Minggu (2/2).

Pelaku kemudian dibawa dari Bogor ke Surabaya dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200202104835-12-470833/penghina-risma-yang-ditangkap-di-bogor-dibawa-ke-surabaya

Kalau dari kasus Risma ini:
locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) di Bogor
- dilaporkan di Surabaya
- walaupun locus delicti di Bogor, tapi tidak dilimpahkan ke Polda Jabar
- kasus tetap diproses oleh Polrestabes Surabaya
- bahkan pelaku ditangkap oleh Polrestabes Surabaya

Baca juga :