[PORTAL-ISLAM.ID] Polrestabes Bandung menetapkan sebagai tersangka Apollinaris Darmawan atas kasus penistaan agama di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, Apollinaris Darmawan melakukan unggahan ujaran kebencian melalui akun media sosial miliknya.
“Jadi hari Minggu kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8).
Dia menuturkan, saat ini polisi sudah memiliki alat bukti atas perkara itu, termasuk unggahan-unggahan Apollinaris di media sosial dengan tulisan yang di posting di medsos dianggap menghina agama Islam.
“Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial, juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim,” katanya.
Apollinaris sendiri diamankan di kediamannya di Jalan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung setelah sekelompok masa mendatangi rumahnya pada Sabtu (8/8) malam.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Apollinaris dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Melalui postingannya di twiter dan kanal Youtube, Appolinaris Darmawan, 71, menyebarkan ujaran kebencian kepada umat islam. Sehingga memancing kemarahan.
Akibat perbuatannya, pada Sabtu (8/8) malam, Kediamannya didatangi sejumlah masa Komite Nasional Anti Permutadan (KNAP) Jawa Barat, di Jalan Jatayu Dalam II No. 5 RT 001/RW 010, Kel. Husen Sastra Negara, Kec. Cicendo, Kota Bandung.
Video proses penangkapan tersebut beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 59.00 detik itu, Appolinaris terlihat telanjang dada. Dia digiring oleh masa dengan kawalan ketat petugas dari Polsek Cicendo. Sehingga tidak terjadi kerusuhan.
Kakek kelahiran 22 Juli 1949 itu kerap memposting kicauannya melalui Twiter dengan akun @Darmawan220749. Bahkan dia juga memiliki kanal YouTube dengan akun Ir Darmawan. Dalam chanel YouTube miliknya salah satu judul konten yaitu ‘Buang Islam dari Indonesia’.
Sumber : Jabarekpres