Pengaku Nabi Ditembak Mati di Ruang Sidang Pakistan, Ternyata Warga AS


[PORTAL-ISLAM.ID]  ISLAMABAD - Pria terdakwa kasus penistaan agama yang ditembak mati di ruang sidang pengadilan di Peshawar, Pakistan, ternyata warga Amerika Serikat (AS).

Tahir Ahmad Naseem, 57—yang dituduh menista agama Islam karena mengaku sebagai nabi—sebelumnya diberitakan media lokal sebagai warga Pakistan. Dia ditembak enam kali oleh pengunjung sidang pada Rabu (29/7/2020).

Pelaku penembakan diidentifikasi oleh pihak berwenang sebagai pria lokal berusia 19 tahun bernama Faisal.

Setelah penembakan itu, pemerintah Amerika Serikat mendesak Pakistan untuk merombak undang-undang atau hukum penistaan agama yang keras tersebut. Menurut para kritikus, undang-undang itu sering digunakan untuk menganiaya anggota minoritas agama.

Departemen Luar Negeri AS, seperti dikutip dari New York Times, Jumat (31/7/2020), mengatakan Naseem telah dibujuk ke Pakistan dari Illinois oleh orang-orang yang ingin menjebaknya menggunakan hukum penistaan agama Pakistan. Petugas konsular telah bekerja dengan Naseem dan keluarganya sejak dia ditahan di Pakistan pada 2018.

"Kami berduka dengan keluarga Naseem," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika, Cale Brown.

"Kami mendesak Pakistan untuk segera mereformasi hukum penistaan dan sistem pengadilannya yang sering disalahgunakan, yang memungkinkan terjadinya pelanggaran semacam itu, dan untuk memastikan bahwa tersangka dituntut secara hukum sepenuhnya," lanjut Brown.

Ahmad Naseem telah menjadi anggota sekte Ahmadiyah atau Ahamdi, yang dinyatakan sesat di bawah Konstitusi Pakistan. Namun, dia meninggalkan kelompok itu dan mengaku sebagai Mesias.

[Video - Pelaku Penembakan diamankan]
[Sindonews]

Baca juga :