[PORTAL-ISLAM.ID] ROMA - Flavio Insinna, pembawa acara game televisi (TV) populer Italia, "L’Eredità" harus menyampaikan pernyataan bahwa Yerusalem bukan Ibu Kota Israel saat dia siaran lagi. Itu adalah perintah Pengadilan Roma.
"Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Negara Israel," kata penyiar itu ketika memulai acaranya.
Pengucapan pernyataan ini merupakan perintah resmi Pengadilan Roma yang pada tanggal 5 Agustus 2020 memutuskan mendukung dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan lembaga penyiaran publik nasional Italia, RAI.
Polemik ini dimulai pada 21 Mei 2020, ketika kontestan acara game TV tersebut ditanya; "Apa Ibu Kota Israel?". Kontestan menjawab "Tel Aviv” dan dianggap salah. Jawaban yang benar, menurut pengelola game tersebut, adalah "Yerusalem".
Insiden tersebut memicu debat publik di Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Pada tanggal 5 Juni 2020, pembawa acara game TV tersebut; Insinna, mencoba meredam kontroversi dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi; “Ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut”.
Namun, pengacara Italia; Fausto Gianelli dan Dario Rossi, yang masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi in Italia” dan “Associazione Benefica di solidarietà con il popolo Palestinese” memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Setelah berunding, hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan; "Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel."
"Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan Amerika Serikat untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel," kata hakim.
“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya," lanjut hakim, seperti dikutip The Palestine Chronicle, Senin (10/8/2020).
“Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita," imbuh hakim Pengadilan Roma.[Sindonews]