Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan resmi ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jaksa KPK menjelaskan keputusan tersebut lantaran permohonan Wahyu tak memenuhi syarat,.

Sesuai surat edaran Mahkamah Agung 4/2011 tentang tata cara penetapan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator disebutkan, terdakwa bukanlah pelaku utama atau perannya sangat kecil, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranannya lebih besar.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan sebagaimana uraian pembahasan sebelumnya, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa 1 (Wahyu Setiawan) merupakan pelaku utama," ujar Jaksa Sigit Waseso, Senin (3/8/2020).

Wahyu Setiawan dinyatakan JPU sebagai pelaku utama dalam penerimaan uang suap dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI.

Selain itu, Wahyu juga sebagai pelaku utama dalam penerimaan uang suap dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Tak hanya itu, perbuatan Wahyu Setiawan dinilai tidak terlalu kooperatif saat pemeriksaan di persidangan.

"Karena jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya saja terdakwa 1 (Wahyu Setiawan) masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan," jelas Jaksa Sigit.

Bantahan yang dimaksud di antaranya, bantahan 'hanya bercanda' menuliskan ucapan '1000', bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis properti.

"Di mana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," lanjut Jaksa Sigit.

Dengan demikian, Jaksa KPK kata Sigit menilai bahwa Wahyu Setiawan tidak layak ditetapkan sebagai JC.

"Berdasarkan uraian di atas, kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa 1 (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC atau Justice Collaborator karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA nomor 04 tahun 2011," pungkasnya.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama tiga mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina dan Harun Masiku dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, Wahyu Setiawan juga dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Wahyu juga diduga telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. [RMOL]

Baca juga :