[PORTAL-ISLAM.ID] Gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, menjadi perbincangan hangat para pengguna media sosial, termasuk Twitter.
Kata kunci RCTI pun menduduki Trending Topic Twitter Indonesia dengan lebih dari 67.900 tweet telah dicuitkan warganet.
Pantauan tim tekno Suara.com, Jumat (28/8/2020), sebagian besar warganet merasa marah dan tak setuju dengan gugatan yang dilayangkan RCTI.
Gugatan tersebut dinilai merugikan masyarakat yang tak akan bisa bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial. Tak hanya itu, UU Penyiaran tersebut pun bisa merambat hingga ke layanan video call.
"Hakim: Jadi saudara tau salahnya apa? Terdakwa: Saya video call-an, yang mulia," tulis akun @anitarhmwatiiii yang mencuitkan bayangan bagaimana jika gugatan tersebut dikabulkan.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.
Jika kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Izin tersebut pun dinilai memberatkan warganet, terlebih jika pengguna yang hanya sekadar ingin iseng melakukan siaran langsung berisi kegiatan sehari-hari.
"Gue gabut live aja kaga ada yang nonton, ini segala pake disuruh izin segala. Delete akun aja gue," komentar @FadilahFRDN.
Di sisi lain, warganet pun menilai gugatan RCTI ini merupakan bentuk lain dari rasa tidak ingin kalah bersaing dengan platform media sosial sebagai penyedia konten.
"RCTI kalau nggak mau kalah saing coba tiap Sabtu Minggu pagi dari jam 6 sampai jam 12 kamu setel anime kemudian jam 2 kamu setel film apa aja asal jangan Home Alone," tambah @faizaufi.
"RCTI ini umur udah 30 tahun lebih, mbok ya yang dewasa dikit, bisa? Bener sih kata orang, tua itu pasti, tapi dewasa itu pilihan," cuit @nksthi.
Namun menurut Ramli, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran, akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan UU Penyiaran.
Ramli mengusulkan solusi seperti pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Sumber : Suara.com