[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur Sumatera Barat H. Irwan Prayitno menjelaskan bahwa pemerintah daerah Sumatera Barat memiliki tiga pendekatan untuk mempertahankan zona hijau.
“Pertama kita menjalani pendekatan testing, tracking, isolasi dan karantina secara buat masif dan efektif sehingga potensi penularan COVID-19 dapat terkendali positivity rate di Sumatera Barat hanya 1,4 persen,” ujar Irwan dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Irwan menjelaskan bahwa testing rate yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat telah melebihi dari standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Kalau WHO hanya 5.000 per 1 juta, kita telah melakukan lebih 10.000 tes atau sekitar 1,2 persen di Sumatera Barat yang melebihi standar WHO,” lanjut Irwan.
Upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat adalah menjaga perbatasan udara dan darat.
“Kemudian yang kedua untuk menjaga perbatasan udara dan darat. Jika melalui perjalanan udara, setiap masuk ke wilayah Sumatera Barat akan kita fasilitasi swab gratis di airport,” ucapnya.
Ketiga adalah penerapan sanksi dalam pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan. Irwan mengungkapkan bahwa Pemerintah Sumatera Barat telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berisi sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Kita sedang membuat Perda yang ada sanksi pidana kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan. Sekarang peraturan Bupati, peraturan Walikota, Pergub ada berupa sanksi administratif maupun denda seperti denda pidana hukuman dengan kurungan dan denda uang,” ungkap Irwan.
Selengkapnya video: