Ayah mertua menikahi ibu kandung
Kalau dilihat dari sisi hukum fiqh, pernikahan semacam ini hukumnya boleh. Karena antara laki-laki dan perempuannya tidak ada hubungan mahram. Mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki karena sebab nasab, atau mushaharah (pernikahan), atau karena persusuan.
Namun kalau dilihat dari sisi kepantasan, maka relatif. Ada sebagian daerah yang menggangap kurang pantas, dan ada yang menggangap pantas/biasa. Kalau daerah saya sendiri dinilai kurang pantas. Jadi, sesuatu yang hukumnya boleh belum tentu pantas.
Mungkin ini mirip dengan kasus hukum menikahi sepupu (anak perempuan bibi atau paman). Secara hukum boleh karena bukan mahram. Tapi dari sisi pantas atau tidak, itu relatif. Di daerah saya termasuk dinilai kurang pantas. Saya pernah membaca suatu ucapan dari seorang ulama Syafi'iyyah (secara makna), seyogyanya seorang laki-laki menikahi wanita yang jauh. Artinya, tidak memiliki hubungan kekerabatan sama sekali.
Wallahu a'lam.
(Ustadz Abdullah Al-Jirani)
Ayah mertua menikahi ibu kandung Kalau dilihat dari sisi hukum fiqh, pernikahan semacam ini hukumnya boleh. Karena...
Dikirim oleh Abdullah Al Jirani pada Sabtu, 08 Agustus 2020