[PORTAL-ISLAM.ID] Ceramah GUS BAHA:
Didalam mazhab-mazhab fiqih, perbedaan aurat perempuan hanya soal apakah WAJAH itu aurat atau bukan. Mazhab Imam Syafi'i itu wajah adalah aurat, kecuali saat shalat. Sehingga diluar shalat perempuan wajib pakai CADAR.
Sedangkan di Indonesia, walaupun pakai mazhab Syafi'i, tapi dalam prakteknya soal aurat mengikuti mazhab Hanafi. Yaitu wajah tidak termasuk aurat. Sehingga cukup pakai JILBAB.
Jangan sampai kita menghukumi selain hukum ini.
Andaikan ada rukhsoh (kelonggaran) dalam mazhab, yang BUKAN AURAT itu tetap hanyalah: wajah dan telapak tangan.
Soal keluarga anda belum melakukan sepenuhnya (Tidak menutup aurat/tidak berjilbab), yakinilah itu cuma adat di Indonesia. TAPI jangan pernah mengatasnamakan Hukum Islam.
KARENA ada juga orang-orang SEKULER Indonesia yang berpendapat: "Rambut (perempuan) itu bukan aurat". Jadi akhirnya mengatakan: "Tidak perlu berjilbab." Ini kan lebih parah lagi.
Pernah dengar kan? Sebagian pakar Indonesia menganggap rambut (perempuan) itu bukan aurat, akhirnya membolehkan tidak berjilbab.
Menurut saya itu berlebihan. Karena dalam konsensus (kesepakatan) ulama terdahulu, yang jadi perbedaan pendapat hanyalah WAJAH dan TELAPAK TANGAN. Kalau sampai rambut itu, tidak satupun ulama yang membolehkan (terbuka).
Simak selengkapnya ceramah Gus Baha:
[Video]