(Wakil Ketua Umum MUI KH. Muhyuddin Junaidi)
[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menolak Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Penolakan ini disampaikan menyusul pemerintah mengusulkan RUU BPIP menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Untuk apa ada BPIP?" kata Wakil Ketua Umum MUI KH. Muhyuddin Junaidi kepada Tagar, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Muhyuddin berpendapat urusan Pancasila cukup dikerjakan oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR). Salah satu tugas MPR mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam pembukaannya termaktub Pancasila.
MUI bahkan menegaskan lembaga BPIP untuk dibubarkan saja.
"Bubarkan saja BPIP, apalagi kepalanya membuat pernyataan sembarangan," ujarnya. Ia merujuk pada Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan mempertentangkan Pancasila dan Agama.
Lantaran tidak penting, MUI meminta anggaran pembahasan RUU HIP atau BPIP dialihkan ke urusan penanggulangan Covid-19. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penanganan pademi dibandingkan sibuk mengurusi BPIP.
Di mana itu anggaran 600 triliun?
MUI kecewa dengan tingginya biaya yang mesti dikeluarkan masyarakat jika ingin tes Covid-19 via swab. Anggaran untuk pemulihan ekonomi, kata Muhyiddin, juga tak berdampak bagi masyarakat. Ini semua bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap penanggulangan Covid-19.
"Di mana itu anggaran 600 triliun?" ujarnya. Iamerujuk pada dana jumbo yang dipersiapkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 mencapai 695,2 triliun rupiah pada 16 Juni 2020.
Dana ini meningkat dari rencana awal ketika pandemi baru saja mewabah di Indonesia. Meski demikian ia menyayangkan tes corona pun warga harus bayar.
Sementara pemeritah mengaku mengusulkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) bukan tanpa dasar. Ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian sesaat setelah pemerintah mengusulkan RUU BPIP menggantikan RUU HIP.
"Supaya lembaga ini (BPIP) permenan, BPIP bisa berkiprah siapapun pemerintahannya nanti untuk mensosialisasikan Pancasila, menjaga stabilitas sosial-politik dan budaya masyarakat," kata Donny Gahral Adian kepada Tagar, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Menurut Donny, BPIP adalah badan strategis . Oleh karena itu, Badan ini tak cukup berpayung hukum Peraturan Presiden (Perpres).
Sumber: Tagar