Tanggapi Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sandiwara Telah Selesai Sesuai Skenario


[PORTAL-ISLAM.ID]  Persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan akhirnya usai sudah.

Dua polisi penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masing-masing 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2020).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menanggapi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Novel menyebut proses pengungkapan hingga persidangan dan vonis pelaku penyiram air keras dirinya hanyalah sebagai sandirawa.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya," tulis Novel Baswesan, Jumat (17/7/2020) pagi.

Novel Baswedan menganggap, hal tersebut membuktikan bahwa menjadi pemberantas korupsi di Indonesia adalah pekerjaan berat dan berisiko tinggi.

"Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," ujar sepupu Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Novel juga menyentil Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak pro-aktif dalam melihat ketidakadilan yang menimpa dirinya.

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!" imbuhnya

Kasus Novel Baswedan disiram air keras terjadi pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, sebelah mata Novel Baswedan mengalami cacat permanen.
Baca juga :