(Febi Nur Amelia, terdakwa kasus tagih utang terhadap istri Kombes lewat Instragram saat disidang di PN Medan)
[PORTAL-ISLAM.ID] Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik dituntut dua tahun penjara dalam persidangan Selasa (14/7/2020) sore.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-Undang ITE akibat menagih utang melalui media sosial.
Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Febi Nur Amelia dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan dalam tuntutannya menyatakan Febi Nur Amelia bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," kata Randi.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Febi dengan hukuman penjara selama dua tahun yang dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juntho Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai mendengarkan tuntutan melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi.
Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung yang dalam kasus ini merupakan penggugatnya.
"Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi," ujar Febi kepada wartawan di PN Medan.
Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi.
Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial.
Sumber: KompasTV