[PORTAL-ISLAM.ID] Suami jadi Kepala Daerah (eksekutif), istrinya jadi Ketua DPRD (legislatif/pengawas pemerintah). Sempurna!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Kamis (2/7/2020).
KPK menduga, Bupati Kutai Timur, Ismunandar menerima suap terkait pekerjaan proyek infrastrukur bersama-sama dengan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria.
Selain itu, penerimaan suap juga turut melibatkan tiga tersangka lain, yakni Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Musyaffa, Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Suap itu diduga diduga diberikan oleh dua tersangka, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan proyek. Pemberian suap bertujuan untuk mendapat proyek di Kutai Timur pada tahun anggaran 2019-2020.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini pun menjelaskan kronologis operasi senyap yang dilakukan pada Kamis (2/7/2020) malam. Nawawi menyebut, pihaknya mengamankan 16 orang dalam operasi senyap yang dilakukan di tiga tempat, yakni Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur.
Nawawi menyebut, mulanya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian pada Kamis, 2 Juli 2020 tim KPK bergerak dan membagi menjadi dua tim di area Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Ketua Bapeda Musyafa serta asistennya Dedy Febriansyag bersama Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria (yang juga istri bupati) berada di Jakarta pada pukul 12.00 WIB. Mereka datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.
Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar serta ajudannya Arif Wibisono menyusul datang ke Jakarta. Setelah tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim.
“Tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di restoran FX Senayan Jakarta,” ucap Nawawi.
Secara simultan, lanjut Nawawi, tim KPK yang berada di Jakarta dan Sangatta Kutim juga turut mengamankan pihak-pihak lain. Tim penindakan turut memeriksa pihak yang diamankan di Kutim dan Samarinda di kantor kepolisian setempat.
Hasil operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta dan rekening tabungan sebagai penampung uang.
“Hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar,” pungkasnya.
Tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [JawaPos]